Ribuan Petani Tembakau Tuntut PP 109 Dicabut


Ponorogo - Sekitar  1.200 petani tembakau di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Kamis (28/2),  melakukan demonstrasi  menuntut pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif  Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Dengan naik truk para petani datang berduyun-duyun dari hampir semua kecamatan di Kabupaten Ponorogo. Mereka meneriakkan yel-yel dan juga mengusung sejumlah spanduk bernada protes kepada pemerintah.

"Para petani menolah pemberlakuan PP nomor 109/2012 karena tidak berpihak pada petani tembakau. “PP ini nyata-nyata tidak pro petani tembakau. Ada sejumlah pasal terkait zat adiktif yang membuat pasar produk tembakau terpangkas,” kata Suyoto, koordinator demo.

Menurutnya, hilangnya pasar produk tembakau jelas merupakan kehilangan pasar bagi para petani tembakau. “Kalau kami tidak bisa menjual tembakau yang kami hasilkan, itu sama saja hilangnya pendapatan kami. PP ini membunuh petani tembakau,” ujarSuyoto.

Suyoto menambahkan, pihaknya tidak akan berhenti hanya pada unjuk rasa. Bersama- sama dengan elemen lain, para petani akan mengusung aspirasinya menuju pemerintah pusat. “Kami akan terus berkoordinasi dengan dinas terkait, pemda dan elemen lain dengan harapan bisa diteruskan hingga ke tingkat nasional,” ujarnya.

Kepala Dinas Pertanian dan Holtikultura Kabupaten Ponorogo Harmanto menyatakan, PP 109/2012 telah menjadi produk dari pemerintah pusat. “Jadi kalau usul untuk dicabut, ya nanti akan disampaikan ke pusat,” katanya.

Meski begitu, saat ini Pemprov Jatim sedang merancang perda akan melindungi para petani tembakau. Dalam raperda ini, ada beberapa aturan main jelas berpihak kepada petani tembakau. Di antaranya adalah pembatasan terhadap masuknya tembakau impor ke wilayah Jawa Timur.

Di Ponorogo, imbuhnya, hasil perkebunan tembakau cukup menggembirakan. Produksi maupun pemasaran tidak bermasalah. Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) kembali ke Kabupaten Ponorogo terbilang besar.

"Tiap tahun kurang lebih Rp 2 miliar. Ini sangat bagus dan bisa membantu petani. Mulai dari pengadaan pupuk hingga bibit. Jadi ada atau tidak PP 109/2012, buat petani tembakau harusnya tidak berpengaruh. Khawatir jadi kendala itu wajar. Ya mudah-mudahan aspirasi ini bisa dikabulkan pemerintah pusat,” ujarnya.

Dikutip : Metrotvnews.com

JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh Lintas Madiun pada 15.14. dan Dikategorikan pada , , , , . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

PENGUNJUNG ONLINE


Bagi temen-temen yang ingin berpartisipasi dalam mengisi blog ini caranya gampang, tinggal kirim Datadiri Anda ke lintas@ymail.com.

Bagi temen - temen yang menginginkan wilayahnya mempunyai blog tersendiri, kami akan membuatkan blog sesuai nama daerah temen tinggal, asal temen - temen bersedia untuk mengisi blog yang temen minta.

Setiap Kontribusi akan sangat bermanfaat bagi kemajuan daerah kita, termasuk generasi saat ini dan yang akan datang.

Bila tulisan yang di kirim mengambil dari sumber lain, Jangan lupa sebutkan sumber tulisan secara lengkap berikut link asal tulisan tersebut.

Tulisan tidak berbau sara, hasutan, mengadu domba, maupun ponografi. Seluruh isi tulisan menjadi tanggung jawab sepenuhnya pengirim. blog ini hanya sebagai sarana untuk menyebarkan isi tulisan.

2010 Lintas PONOROGO. All Rights Reserved. - Designed by Lintas ponorogo