Lagi, Jajaran Polres Ponorogo Ringkus Bandar Judi
News, Patroli, Ponorogo, Utama 09.47
PONOROGO Jajaran petugas mapolsek Pulung berhasil
meringkus bandar dadu kopyok dan tiga pelaku perjudian remi. Kejadian
ini juga berangsur di wilayah hukum Polres dari 21 Polsek secara
bergantian berhasil menggulung pelaku perjudian.
Penangkapan pelaku perjudian di dua loaksi yang berbeda penagkapannya
dalam waktu sama berhasil diringkus berdasarkan kerjasama informasi
warga ke jajaran kepolisian. Dari pengamanan petugas jajaran Mapolsek
pulung, pelaku bernama Siswono (47) warga RT 1 RW 3, Dusun Popongan,
Desa Suru, kecamatan sooko, Ponorogo.
pelaku tertangkap basah telah melakukan guncang dadu kopyok di rumah
Jemari warga Dusun Kebon, Desa/Kecamatan Pulung. Ia langsung diamankan
oleh petugas dari polsek Pulung bersama barang bukti yakni beberan alas
dadu dan tiga buah dadu, tempurung, tatakan serta uang tunai sebasar 647
ribu rupiah.
Sementara dari jajaran Mapolsek Balong juga berhasil meringkus tiga
penjudi kartu remi di waktu sama dan menangkap ketiga orang di halman
rumah Handoko di Dusun Sedarat lor, Desa Purwortejo, Kecamatan Balong.
Masing-masing pelaku bernama Sucipto (34), Suradi (570 dan Sahlan (41),
ketiganya berasal dari Desa puworejo. Dari tangan penjdui tersebut
petugas berhasil amankan barang bukti berupa satu set kartu remi dan
uang tunai sebesar 130 ribu.
Kanit SPK Polres Ponorogo Aiptu Badri menjelaskan bahwa keempat
penjudi sudah diamankan di Polsek masing-masing, satu orang di Polsek
Pulung dan tiga orang penjudi remi di Polsek Balong. “Kedua Mapolsek
telah mengamankan dan melakukan penyidikan terhadap para pelaku judi.
Akibat perbuatan pelaku di jerat pasal 303 KUHP dengan ancaman diatas
lima tahun tentang perjudian,” pungkasnya.
Sumber: Siaga.co
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :