Empat Penjudi di Ponorogo Digulung Siang Bolong
Patroli, Utama 08.14
PONOROGO-Sebanyak 4 penjudi berhasil diamankan
petugas jajaran Polsek Pulung dan Polsek Balong, Rabu (25/9/2013)
sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka diamankan dari lokasi judi dadu dan judi
remi di tempat yang berbeda.
Penangkapan 4 penjudi dadu dan remi
ini, sebagai bukti jika belum adanya efek jera atas penangkapan para
penjudi yang dilaksanakan jajaran seluruh Polsek yang ada di bawah
komando Polres Ponorogo itu. Pasalnya, hampir setiap hari ada penjudi
yang tertangkap basah di 21 Polsek yang ada di bawah komando Polres
Ponorogo.
Penangkapan seorang bandar judi dadu yang kini diamankan
di Polsek Pulung dan tiga orang penjudi remi di Polsek Balong itu,
berkat laporan warga sekitar yang resah dengan kasus perjudian yang
semakin marak itu.
Kanit SPK Polres Ponorogo, Aiptu Badri
mengatakan jika petugas Polsek Pulung meringkus Siswono (47) warga RT
01, RW 03, Dusun Popongan, Desa Suru, Kecamatan Sooko, Kabupaten
Ponorogo. Siswono tertangkap basah saat sibuk mengguncang dadu kopyok di
rumah Jemari (45) warga Dusun Kebon, Desa/Kecamatan Pulung.
Tersangka
langsung diamankan petugas Polsek Pulung bersama barang bukti berupa
lembaran tatakan dadu, tiga buah dadu, tempurung kelapa, serta uang
tunai sebasar Rp 647.000.
Sedangkan, jajaran petugas Polsek Balong
berhasil meringkus tiga penjudi kartu remi. Ketiga tersangka yang
berjudi remi di halaman rumah Handoko warga Dusun Sedarat Lor, Desa
Purworejo, Kecamatan Balong tersebut antara lain, Sucipto (34), Suradi
(570 dan Sahlan (41).
Ketiga orang tersebut warga Desa Puworejo.
Dari tangan ketiga penjdui tersebut petugas berhasil mengamankan barang
bukti berupa satu set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp 130.000.
"Keempat penjudi ditahan di Polsek Pulung satu orang dan di Polsek Balong 3 orang," terangnya kepada Surya, Rabu (25/9/2013).
Sementara
itu, Badri menegaskan jika tim penyidik Polsek Pulung dan Polsek Balong
saat ini sama-sama masih memeriksa para tersangka guna mengembangkan
kasus perjudian itu. Jika dimungkinkan ada pelaku lainnya bakal
ditangkap berdasarkan keterangan tersangka yang tertangkap tangan itu.
"Karena
ulahnya mereka akan dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan
ancaman maksimal di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.
Sumber : http://surabaya.tribunnews.com
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :