Empat Penjudi di Ponorogo Digulung Siang Bolong

PONOROGO-Sebanyak 4 penjudi berhasil diamankan petugas jajaran Polsek Pulung dan Polsek Balong, Rabu (25/9/2013) sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka diamankan dari lokasi judi dadu dan judi remi di tempat yang berbeda.
Penangkapan 4 penjudi dadu dan remi ini, sebagai bukti jika belum adanya efek jera atas penangkapan para penjudi yang dilaksanakan jajaran seluruh Polsek yang ada di bawah komando Polres Ponorogo itu. Pasalnya, hampir setiap hari ada penjudi yang tertangkap basah di 21 Polsek yang ada di bawah komando Polres Ponorogo.
Penangkapan seorang bandar judi dadu yang kini diamankan di Polsek Pulung dan tiga orang penjudi remi di Polsek Balong itu, berkat laporan warga sekitar yang resah dengan kasus perjudian yang semakin marak itu.
Kanit SPK Polres Ponorogo, Aiptu Badri mengatakan jika petugas Polsek Pulung meringkus Siswono (47) warga RT 01, RW 03, Dusun Popongan, Desa Suru, Kecamatan Sooko, Kabupaten Ponorogo. Siswono tertangkap basah saat sibuk mengguncang dadu kopyok di rumah Jemari (45) warga Dusun Kebon, Desa/Kecamatan Pulung.
Tersangka langsung diamankan petugas Polsek Pulung bersama barang bukti berupa lembaran tatakan dadu, tiga buah dadu, tempurung kelapa, serta uang tunai sebasar Rp 647.000.
Sedangkan, jajaran petugas Polsek Balong berhasil meringkus tiga penjudi kartu remi. Ketiga tersangka yang berjudi remi di halaman rumah Handoko warga Dusun Sedarat Lor, Desa Purworejo, Kecamatan Balong tersebut antara lain, Sucipto (34), Suradi (570 dan Sahlan (41).
Ketiga orang tersebut warga Desa Puworejo. Dari tangan ketiga penjdui tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp 130.000.
"Keempat penjudi ditahan di Polsek Pulung satu orang dan di Polsek Balong 3 orang," terangnya kepada Surya, Rabu (25/9/2013).
Sementara itu, Badri menegaskan jika tim penyidik Polsek Pulung dan Polsek Balong saat ini sama-sama masih memeriksa para tersangka guna mengembangkan kasus perjudian itu. Jika dimungkinkan ada pelaku lainnya bakal ditangkap berdasarkan keterangan tersangka yang tertangkap tangan itu.
"Karena ulahnya mereka akan dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman maksimal di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.

Sumber : http://surabaya.tribunnews.com

JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh Unknown pada 08.14. dan Dikategorikan pada , . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

PENGUNJUNG ONLINE


Bagi temen-temen yang ingin berpartisipasi dalam mengisi blog ini caranya gampang, tinggal kirim Datadiri Anda ke lintas@ymail.com.

Bagi temen - temen yang menginginkan wilayahnya mempunyai blog tersendiri, kami akan membuatkan blog sesuai nama daerah temen tinggal, asal temen - temen bersedia untuk mengisi blog yang temen minta.

Setiap Kontribusi akan sangat bermanfaat bagi kemajuan daerah kita, termasuk generasi saat ini dan yang akan datang.

Bila tulisan yang di kirim mengambil dari sumber lain, Jangan lupa sebutkan sumber tulisan secara lengkap berikut link asal tulisan tersebut.

Tulisan tidak berbau sara, hasutan, mengadu domba, maupun ponografi. Seluruh isi tulisan menjadi tanggung jawab sepenuhnya pengirim. blog ini hanya sebagai sarana untuk menyebarkan isi tulisan.

2010 Lintas PONOROGO. All Rights Reserved. - Designed by Lintas ponorogo