Ketua Paguyuban Tidak Diundang Dalam Pertemuan Dengan Pemkab
Fasilitas Pemerintahan, News, Perdagangan, Ponorogo 04.51
PONOROGO - Pertemuan antara puluhan pedagang dan perwakilan
Pemkab
Ponorogo yang membahas masalah penertiban PKL di JL Ir H Juanda, JL
Pramuka dan JL Baru (Kembar) di Kantor Kelurahan Tonatan,
Kecamatan/Kabupaten Ponorogo menuai kritis pedas.
Pasalnya,
dalam acara itu, Ketua Paguyuban PKL JL Baru, Hariyanto tidak diundang
dalam acara penertiban itu. Akan tetapi, seluruh anggotanya diundang
dalam pertemuan itu.
Ketua Paguyuban PKL JL Baru,
Hariyanto mengaku datang ke Kantor Kelurahan Tonatan saat acara hampir
selesai karena tidak mendapatkan undangan dari perwakilan Pemkab
Ponorogo.
"Saya memang tak
diundang, saya datang hanya untuk memastikan acara pertemuan ada atau
tidak tetapi kenyataannya anggota saya diundang semua tanpa ada
persetujuan dari saya sebagai ketua paguyuban," terangnya kepada Surya,
Selasa (12/3).
Selain itu, Hariyanto menjelaskan
jika isi pertemuan itu sudah sama dengan aturan lama PKL dan pedagang
warung lopi di JL Baru. Menurutnya, jika sekarang dibentuk aturan baru,
hal ini akan meniadakan aturan yang lama yang sudah dibuat paguyuban.
Menurut
Hariyanto, seharusnya semua PKL dan warung kopi di
seluruh trotoar di Kota Ponorogo ditertibkan tidak hanya di JL Juanda
dan JL Pramuka dipindah ke JL Baru. Hariyanto juga mengatakan jika
sebelumnya saat belum ada rumah Wakil Bupati, tidak ada aturan yang
mengatakan jika Jln. Ir H Juanda harus dikosongkan.
Hariyanto
meneruskan, mengenai rumor yang mengatakan bahwa warung JL Baru sebagai
mangkalnya prostitusi
jalanan atau hanya berkedok warung baginya tidak benar. Menurutnya,
jika ada PKL di JL Baru yang berpakaian seronok akan langsung dipindah
dan tidak diperbolehkan berjualan di lokasi itu. Malah Hariyanto
mengatakan bahwa seharusnya tempat yang ditertibkan adalah kawasan
terminal lama, Jln. Basuki Rahmat karena disana jelas-jelas menjadi
tempat transaksi prostitusi.
Sementara
Wakil Bupati Ponorogo, Yuni Widyaningsih, menegaskan tujuan dikumpulkannya PKL
di JL Baru tersebut untuk menciptakan suasana Ponorogo baru dengan
berbagai ciri khas tempat-tempat kunjungan dan kuliner khas di setiap
lokasi. Selain itu, pengumpulan PKL tidak memiliki unsur mendiskreditkan
kelompok lain.
Pedagang di JL Baru tetap disamakan bukan hanya untuk orang Ponorogo, orang
ber-KTP luar Ponorogo bebas. Namun jumlah pedagang tetap dibatasi. Sampai kapan pun tetap yang
berjualan hanya 63 pedagang, tidak boleh lebih. Konsep ini untuk
meramaikan JL Baru dan pedagang tidak ada unsur lain atau ditumpagi
kepentingan apa pun," tandasnya.
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
Dikirim oleh Lintas_Daerah
pada 04.51.
dan Dikategorikan pada
Fasilitas Pemerintahan,
News,
Perdagangan,
Ponorogo
.
Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas