Jomblo, Pelayan Toko Cabuli Bocah 6 Tahun
News, Patroli, Ponorogo, Tulakan, Utama 15.44
PONOROGO - Perbuatan yang dilakukan oleh
Tar alias Keceng, sungguh tak berperikemanusiaan. Pelayan di toko
elektronik ini tega mencabuli bocah yang baru berumur enam tahun, anak
pemilik rumah tempatnya kos.
Kepala Sub Bagian Humas Polres
Ponorogo Ajun Komisaris Bambang Untoro, Senin (25/3/2013), mengatakan,
pencabulan dilakukan pelaku di kamarnya saat korban bermain.
"Akibat
perbuatannya itu, pelaku kini ditangkap dan dikurung di dalam tahanan.
Dia diancam dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Tar
yang berasal dari Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan, itu mengaku
khilaf saat melakukan perbuatan melawan hukum tersebut. Ia menyesali
perbuatannya.
Akan tetapi penyesalan itu tidak dapat menghapus
penderitaan korban yang masih duduk di bangku Taman Kanak Kanak,
termasuk kedua orangtuanya. Oleh karena itu orangtua korban tetap
menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
Dikutip : Kompas.com
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :