Bupati Garut Larang Warganya Jadi TKW
News, Ponorogo, Utama 05.17
Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, melarang warganya bekerja sebagai pembantu rumah tangga di negara tujuan seperti Arab Saudi dan Malaysia.
Larangan itu menyusul ditahannya Halimah bin Tarman, 33 tahun, tenaga kerja wanita (TKW) asal Kampung Saar, Desa Citeras, Kecamatan Malangbong, karena dituduh telah melakukan penganiayaan. “Saya akan keluarkan surat edaran bupati agar masyarakat tidak bekerja ke luar negeri,” ujar Bupati Garut Aceng Fikri, Senin, 27 Juni 2011.
Menurut dia, alasan pelarangan itu karena banyak di antara warganya yang bekerja di dua negara tersebut kerap mengalami kekerasan dan penganiayaan. Nasib buruk itu di antaranya pernah dialami oleh Siti Hajar, yang disiksa majikannya di Malaysia dengan cara disiram air panas. Selain itu, Hotimah bin Ajun, disiksa majikannya dengan cara di cambuk selama bekerja 2 tahun di Arab Saudi.
Aceng mengaku, surat edaran bupati tentang pelarangan itu akan segera disosialisasi kepada masyarakat melalui camat hingga perangkat desa. “Daripada mengadu nasib dengan tidak pasti di negeri orang lebih baik di sini,” ujarnya.
Meski begitu pengiriman tenaga kerja profesional seperti tenaga medis masih akan tetap dilakukan. Hal itu karena mereka lebih mendapatkan jaminan daripada tenaga kerja lainnya. Namun, untuk negara tujuan masih tetap selektif.
Jumlah tenaga kerja asal Garut yang bekerja di luar negeri selama lima tahun terakhir ini mencapai 3.000 orang lebih. Mereka rata-rata bekerja sebagai pembantu rumah tangga, sekitar 95 persen di antaranya bekerja di Timur Tengah.
Tentang kondisi Halimah, Aceng mengatakan pihaknya akan berupaya memberikan pendampingan hukum. Hal ini ditempuh sebagai upaya agar Halimah tidak mendapatkan hukuman berat. “Mudah-mudahan itu bisa meringankan, jangan sampai isu pancung itu benar terbukti,” ujarnya.
Hingga saat ini pihaknya masih melakukan pencarian data akurat terkait penahanan Halimah di Arab Saudi. Pemerintah daerah juga masih berkoordinasi dengan pihak Provinsi Jawa Barat. Sebab, pemerintah daerah belum mendapat laporan lebih lanjut terkait kasus Halimah ini.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Garut juga mengalami kesulitan karena keberangkatan Halimah ke Arab Saudi tidak tercatat di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Garut. “Kami akan terus berupaya, mudah-mudahan pemerintah pusat juga bisa turut memberikan bantuan,”ujar Aceng.
Halimah melalui surat kepada keluarga di Garut mengatakan bahwa dia tengah dipenjara di Riyad, Arab Saudi, selama 1 tahun 3 bulan. Surat Halimah tersebut dibawa oleh Zahrotullaili, 29 tahun, warga Ponorogo, Jawa Timur, yang merupakan teman satu sel dengan Halimah di Arab Saudi.
Zahrotullaili mengatakan Halimah dijerat dengan tuduhan melakukan penganiayaan terhadap anak majikannya. Saat itu anak majikannya tengah tidur dan terjatuh hingga harus dibawa ke rumah sakit. Karena dianggap lalai, sang majikan melaporkan Halimah ke polisi. “Kasihan dia (Halimah) sudah menjalani persidangan tiga kali, tapi belum ada keputusan,” ujarnya. SIGIT ZULMUNIR
Sumber : Tempointeraktif
Larangan itu menyusul ditahannya Halimah bin Tarman, 33 tahun, tenaga kerja wanita (TKW) asal Kampung Saar, Desa Citeras, Kecamatan Malangbong, karena dituduh telah melakukan penganiayaan. “Saya akan keluarkan surat edaran bupati agar masyarakat tidak bekerja ke luar negeri,” ujar Bupati Garut Aceng Fikri, Senin, 27 Juni 2011.
Menurut dia, alasan pelarangan itu karena banyak di antara warganya yang bekerja di dua negara tersebut kerap mengalami kekerasan dan penganiayaan. Nasib buruk itu di antaranya pernah dialami oleh Siti Hajar, yang disiksa majikannya di Malaysia dengan cara disiram air panas. Selain itu, Hotimah bin Ajun, disiksa majikannya dengan cara di cambuk selama bekerja 2 tahun di Arab Saudi.
Aceng mengaku, surat edaran bupati tentang pelarangan itu akan segera disosialisasi kepada masyarakat melalui camat hingga perangkat desa. “Daripada mengadu nasib dengan tidak pasti di negeri orang lebih baik di sini,” ujarnya.
Meski begitu pengiriman tenaga kerja profesional seperti tenaga medis masih akan tetap dilakukan. Hal itu karena mereka lebih mendapatkan jaminan daripada tenaga kerja lainnya. Namun, untuk negara tujuan masih tetap selektif.
Jumlah tenaga kerja asal Garut yang bekerja di luar negeri selama lima tahun terakhir ini mencapai 3.000 orang lebih. Mereka rata-rata bekerja sebagai pembantu rumah tangga, sekitar 95 persen di antaranya bekerja di Timur Tengah.
Tentang kondisi Halimah, Aceng mengatakan pihaknya akan berupaya memberikan pendampingan hukum. Hal ini ditempuh sebagai upaya agar Halimah tidak mendapatkan hukuman berat. “Mudah-mudahan itu bisa meringankan, jangan sampai isu pancung itu benar terbukti,” ujarnya.
Hingga saat ini pihaknya masih melakukan pencarian data akurat terkait penahanan Halimah di Arab Saudi. Pemerintah daerah juga masih berkoordinasi dengan pihak Provinsi Jawa Barat. Sebab, pemerintah daerah belum mendapat laporan lebih lanjut terkait kasus Halimah ini.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Garut juga mengalami kesulitan karena keberangkatan Halimah ke Arab Saudi tidak tercatat di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Garut. “Kami akan terus berupaya, mudah-mudahan pemerintah pusat juga bisa turut memberikan bantuan,”ujar Aceng.
Halimah melalui surat kepada keluarga di Garut mengatakan bahwa dia tengah dipenjara di Riyad, Arab Saudi, selama 1 tahun 3 bulan. Surat Halimah tersebut dibawa oleh Zahrotullaili, 29 tahun, warga Ponorogo, Jawa Timur, yang merupakan teman satu sel dengan Halimah di Arab Saudi.
Zahrotullaili mengatakan Halimah dijerat dengan tuduhan melakukan penganiayaan terhadap anak majikannya. Saat itu anak majikannya tengah tidur dan terjatuh hingga harus dibawa ke rumah sakit. Karena dianggap lalai, sang majikan melaporkan Halimah ke polisi. “Kasihan dia (Halimah) sudah menjalani persidangan tiga kali, tapi belum ada keputusan,” ujarnya. SIGIT ZULMUNIR
Sumber : Tempointeraktif
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :