Mutasi Sekretaris KPUD Kebablasan
DPRD, Fasilitas Pemerintahan, KPUD, News, Pemilu, Pilkada, Utama 17.16
PONOROGO - Gerbong mutasi yang ditarik Bupati Ponorogo H. Amin akhir bulan lalu menyisakan masalah. Sebab, Sekretaris KPUD setempat, Suyono, ikut terangkut hinggal dinilai menabrak SE KPU Nomor 1308/SJ/XII/2011. "KPUD itu bukan termasuk satker di Pemkab. TIdak bisa sembarangan melakukan mutari sekretaris KPUD," tegas Agung Nugroho, anggota KPUD Ponorogo, kemarin (4/3).
Dia mengaku terheran-heran lantaran Badan Pertimbangan Pangkat dan Jabatan (Baperjakat) Ponorogo memasukkan sekretaris KPUD dalam daftar mutasi. Suyono akhirnya digantikan M. Khujaeni. Agung menilai sebagai kelengahan lantaran pengangkatan sekretaris KPUD memiliki mekanisme tersendiri yang diatur Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Selain itu, pasal 59 UU 15/11 juga mengatur pengisian sekretaris mendasar ke usulan ketua KPUD yang menyodorkan tiga nama ke Sekjen KPU setelah meminta pertimbangan Pemkab. Dari tiga usulan nama itu, Jakarta akan menetapkan satu orang sekretaris, tandas Agung.
Dalam mutasi itu, Suyono digeser menempati posisi sekretaris Dinas Pendidikan yang sebelumnya dijabat Sumani. Agung menilai mutasi sekretaris KPUD itu bakal mengganggu persiapan pelaksanaan pemilu dan Pilgub. Sebab, kinerja Suyono dalam mengurusi administrasi selama ini cukup baik.
Mutasi lain yang menyertai mutasi enam pejabat eselon II, 70 eselon III, dan 130 pejabat eselon IV itu, adanya temuan kepala sekolah ganda di SDN Semanding 1 Kecamatan Kauman. Sedianya kepala SD di Plosojenar hendak dimutasi ke SDN Semanding 1 namun Kepala Sekolah lama tidak dipindah.
Ketika ditanya temuan dua kasek di satu SD, mantan Asisten Pemerintahan Kab. Madiun, Agung Pramono mengaku tidak tahu menahu. Dia berkeyakinan mutasi pejabat yang dijalankannya sudah sesuai prosedur.
Dikutip : Radar Ponorogo
Dia mengaku terheran-heran lantaran Badan Pertimbangan Pangkat dan Jabatan (Baperjakat) Ponorogo memasukkan sekretaris KPUD dalam daftar mutasi. Suyono akhirnya digantikan M. Khujaeni. Agung menilai sebagai kelengahan lantaran pengangkatan sekretaris KPUD memiliki mekanisme tersendiri yang diatur Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Selain itu, pasal 59 UU 15/11 juga mengatur pengisian sekretaris mendasar ke usulan ketua KPUD yang menyodorkan tiga nama ke Sekjen KPU setelah meminta pertimbangan Pemkab. Dari tiga usulan nama itu, Jakarta akan menetapkan satu orang sekretaris, tandas Agung.
Dalam mutasi itu, Suyono digeser menempati posisi sekretaris Dinas Pendidikan yang sebelumnya dijabat Sumani. Agung menilai mutasi sekretaris KPUD itu bakal mengganggu persiapan pelaksanaan pemilu dan Pilgub. Sebab, kinerja Suyono dalam mengurusi administrasi selama ini cukup baik.
Mutasi lain yang menyertai mutasi enam pejabat eselon II, 70 eselon III, dan 130 pejabat eselon IV itu, adanya temuan kepala sekolah ganda di SDN Semanding 1 Kecamatan Kauman. Sedianya kepala SD di Plosojenar hendak dimutasi ke SDN Semanding 1 namun Kepala Sekolah lama tidak dipindah.
Ketika ditanya temuan dua kasek di satu SD, mantan Asisten Pemerintahan Kab. Madiun, Agung Pramono mengaku tidak tahu menahu. Dia berkeyakinan mutasi pejabat yang dijalankannya sudah sesuai prosedur.
Dikutip : Radar Ponorogo
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :