Ibu Residivis Ditangkap
Artikel, Keniten, Narkoba, News, Patroli, Utama 20.39
PONOROGO - Bisnis narkoba tampaknya benar-benar menjerat Lilik Wahyuni, 41, warga Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Pernah mendekam di penjara karena mengedarkan narkoba tidak membuat ibu satu anak ini kapok. Buktinya Lilik kembali berurusan dengan polisi pada Jumat (3/3) kemarin.
Lilik atau Liu diamankan jajaran Sat Narkoba Polres Ponorogo. Liu diamankan saat hendak mengantarkan paket sabu-sabu sebesar 0,3 gram ke Ponorogo. "Sebelumnya kami sudah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengecer yang akan mengirim narkoba," terang kasat Narkoba AKP Agung Purnomo mendampingi Kapolres AKBP Yudah Gustawan, kemarin (3/3).
Upaya petugas untuk bisa mengamankan pelaku adalah cengan cara menunggu kedatangan pelaku di pintu masuk Ponorogo dekat terminal Seloaji. Sekitar pukul 10.00 WIB, petugas melihat pelaku mengendarai sepeda motor masuk Ponorogo. Tak ingin buruannya terlepas, tim Buser narkoba pun langsung membuntutinya. Saat berhenti di lampu merah perempatan Keniten, petugas menghentikan Liu.
Awalnya, pelaku mengaku tidak membawa apa-apa. Namun setelah di geledah, ditemukan satu paket sabu di bungkus plastik klip. Paket senilai Rp. 500.000 ini ditempelkan pada saku celana bagian depan dan di isolasi.
Kini, Liu dan barang bukti diamankan di Mapolres Ponorogo. Sementara pihak kepolisian Ponorogo sedang memburu calon pembeli narkoba yang dibawa Liu.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :