Dalam Sehari Petugas Polres Ponorogo Berhasil Meringkus Tujuh Penjudi
Kriminal, News, Patroli, Ponorogo, Sukorejo 02.46
PONOROGO - Hanya dalam sehari, petugas Polres Ponorogo berhasil mengamankan dua kasus
perjudian dan meringkus tujuh tersangka. Para penjudi ini diamankan dari penggerebekan dua kasus yakni penjualan nomor judi totoan gelap (Togel) dan judi kartu remi.
Kasubag Humas Polres Ponorogo AKP Bambang Untoro mengatakan petugas berhasil menangkap para pelaku perjudian di dua tempat. Pertama polisi berhasil meringkus Muhammad Saifuddin (44) warga RT 03, RW 01, Dusun Ngujung, Desa Gandukepuh, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo.
Saifuddin ditangkap petugas dirumahnya karena tertangkap basah menjadi pengedar togel dengan barang bukti rekapan nomor togel.
"Tersangka diringkus petugas tidak bisa berkutik karena polisi menemukan barang bukti hasil penjualan togel, uang tunai Rp 75.000, satu buah HP merk Nokia tipe N 70 dengan nomer sim card 082142400583 yang berisi nomor tombokan penjudi togel," terangnya kepada Surya, Minggu (3/3/2013).
Sedangkan tangkapan kedua, kata Bambang polisi berhasil menangkap 6 orang penjudi remi. Keenam tersangka ditangkap saat asyik berjudi remi di sebuah warung kopi di Desa Karanglo Lor, Kecamatan Sukorejo.
Para tersangka berhasil digiring ke Polres Ponorogo beserta barang buktinya. Mereka adalah Suyadi (45) warga Desa Plancungan, Kecamatan Slahung, Kademo (61), Warsono (68), Lamin (60), Mulyadi (58), Karni (62) kelimanya warga Desa Karanglo Lor, Kecamatan Sukorejo. Dari arena perjudian remi tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp 195.000.
"Untuk enam penjudi remi ditangkap saat asyik pegang kartu remi dan uang taruhan. Semua tersangka masih menjalani pemeriksaan dan terancam dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," tandasnya
DIkutip : SuryaOnline
Kasubag Humas Polres Ponorogo AKP Bambang Untoro mengatakan petugas berhasil menangkap para pelaku perjudian di dua tempat. Pertama polisi berhasil meringkus Muhammad Saifuddin (44) warga RT 03, RW 01, Dusun Ngujung, Desa Gandukepuh, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo.
Saifuddin ditangkap petugas dirumahnya karena tertangkap basah menjadi pengedar togel dengan barang bukti rekapan nomor togel.
"Tersangka diringkus petugas tidak bisa berkutik karena polisi menemukan barang bukti hasil penjualan togel, uang tunai Rp 75.000, satu buah HP merk Nokia tipe N 70 dengan nomer sim card 082142400583 yang berisi nomor tombokan penjudi togel," terangnya kepada Surya, Minggu (3/3/2013).
Sedangkan tangkapan kedua, kata Bambang polisi berhasil menangkap 6 orang penjudi remi. Keenam tersangka ditangkap saat asyik berjudi remi di sebuah warung kopi di Desa Karanglo Lor, Kecamatan Sukorejo.
Para tersangka berhasil digiring ke Polres Ponorogo beserta barang buktinya. Mereka adalah Suyadi (45) warga Desa Plancungan, Kecamatan Slahung, Kademo (61), Warsono (68), Lamin (60), Mulyadi (58), Karni (62) kelimanya warga Desa Karanglo Lor, Kecamatan Sukorejo. Dari arena perjudian remi tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp 195.000.
"Untuk enam penjudi remi ditangkap saat asyik pegang kartu remi dan uang taruhan. Semua tersangka masih menjalani pemeriksaan dan terancam dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," tandasnya
DIkutip : SuryaOnline
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :