Seorang Ibu Tega Mengajak Anaknya Mencuri!
News, Patihan Kidul, Patroli, Siman, Tonatan, Utama 15.01
PONOROGO – Seharusnya, seorang ibu bisa menjadi panutan yang baik bagi anak-anaknya. Namun sepertinya itu tidak berlaku bagi Sri Wahyu Indriyani (32), warga Jalan Sekar Taman, Kelurahan Tonatan, yang mengajak anaknya melakukan tindak pencurian di sebuah toko emas milik Heri Suprianto (43) yang
terletak di Desa Patihan Kidul, Kecamatan Siman.
Sri memengaruhi anak gadisnya YH, 16,yang masih
duduk dikelas XI di sebuah SMA tersohor di Ponorogo, untuk diajak
mencuri harta milik Heri.
Aksi Ibu dan anak ini bisa terbilang mulus
jika tidak segera diketahui oleh Heri saat memeriksa isi brangkas
ditokonya. Saat kejadian Heri sedang tidak ada ditokonya.
Modus kedua
pelaku sendiri adalah sang Ibu berboncengan motor bersama dengan anaknya
menuju ke toko milik Heri, sebelum sampai ke lokasi, sang Ibu terlebih
dahulu menurunkan anak gadisnya, sehingga seolah-olah Indriyani tampak
sendirian datang ke rumah Heri. Sri yang mengaku sebelumnya pernah
bekerja di Toko Heri bertugas mengalihkan pandangan dengan mengajak
bicara istri Heri. Sementara itu YH, yang berparas cantik ini dengan
leluasa masuk ke kamar Heri mengambil perhiasan dan uang milik Heri yang
tersimpan di brankas yang kondisinya tidak terkunci.
Usai menjalankan
aksinya kedua pelaku meninggalkan toko korban. Heri yang kaget melihat
kondisi brangkasnya kosong, langsung menghubungi kantor Polsek Siman.
Setelah diadakan penyelidikan kedua pelaku berhasil diamankan ke
Mapolsek Siman bersama lengkap dengan barang bukti berupa uang sebanyak 3
juta 885ribu rupiah, dan beberapa perhiasan emas, serta sebuah laptop
dengan total nilai kerugian korban mencapai Rp. 32.925.000.
Akibat ulah
dari kedua pelaku ini, sang Ibu dan anak ini terancam dengan pasal 363
KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman
penjara maksimal tujuh tahun.
Dikutip : polresponorogo.com
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :