Kompak Sakit, Dua Tersangka Rekrutmen Batal Ditahan


PONOROGO - Dua tersangka kasus rekrutmen pegawai honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo batal ditahan. Keduanya menolak memenuhi pemanggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo dengan alasan sedang sakit.

Kedua tersangka tersebut adalah Staf Ahli Bupati Widi Wahyu Atmadja yang juga merupakan mantan Kapala Dishub Ponorogo dan mantan Kepala UPT Terminal Seloaji, Muh Damin yang kini telah memasuki masa pensiun.

Dua pejabat ini ditetapkan menjadi tersangka sejak Selasa (15/01) lalu, usai gelar perkara dan pemeriksaan atas lebih dari 50 saksi.

“Rencananya hari ini adalah pelimpahan tahap kedua tersangka atas kasus suap pegawai honorer Dishub Ponorogo. Tadinya kami akan serahkan berkas, barang bukti dan tersangkanya kepada pengadilan Tipikor, Surabaya. Tapi yang bersangkutan katanya sedang sakit, ” kata Kasi Pidsus Kejari Ponorogo, Yunianto, Senin (10/03).

Namun, lanjur Yunianto, upaya pelimpahan tahap kedua yang artinya berupa penahanan tersangka rupanya harus batal. Kemarin keduanya seolah-olah kompak tidak memenuhi panggilan Kejari Ponorogo. “Belum ada penahanan. Keduanya, melalui penasehat hukumnya, pagi-pagi telah menyerahkan surat keterangan sakit dari dokter,” kata Yunianto.

Meski tidak diterangkan jenis sakit dari keduanya, namun Yunianto menyatakan, pihaknya tetap menghormati hak tersangka. Hanya saja, ia tetap akan menelusuri jenis sakit yang diderita kedua tersangka.
“Benar-benar sakit atau tidak kita akan cek. Di sini keterangan berlaku istirahat tiga hari. Jadi setelah itu ya kita panggil lagi untuk tahap kedua,” katanya.

Penasehat hukum kedua tersangka Unggul Sulistiawan belum bisa dihubungi terkait surat yang diserahkannya ke Kejari Ponorogo. Tidak ada keterangan diberikannya terkait sakit yang diderita kliennya.

Dalam gelar perkara sebelumnya, Muh Damin diketahui telah menerima suap hingga sekitar Rp918 juta. Uang ini berasal dari 77 orang calon tenaga honorer di Dishub yang mulai bekerja sejak 2011 lalu.

Sebanyak 37 orang menyerahkan langsung uangnya kepada tersangka, sedangkan sisanya diserahkan melalui enam perantara.

Sementara itu untuk tersangka Widi diketahui telah menerima dana sekitar Rp220 juta. Yaitu dari empat calon tenaga honorer yang menyerahkan langsung dan dari lima orang perantara untuk sejumlah calon tenaga honorer.

Dari proses perekrutan berbau suap ini, Dishub Ponorogo telah mempekerjakan lebih dari 100 tenaga honorer. Mulai dari penarik retribusi hingga tenaga kebersihan. Pelicin yang disetorkan bervariasi mulai Rp25 juta.

Kepada kedua mantan pejabat di lingkungan Dishub ini, Kejari Madiun mengenakan dua pasal sangkaan. Yaitu dengan sangkaan primer pasal 12A, subsider pasal 11 UU Nomor 20/2001 atau undang-undang anti tindak pidana korupsi.

Dikutip ; LensaIndonesia

JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh Lintas_Daerah pada 18.59. dan Dikategorikan pada , , , . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

PENGUNJUNG ONLINE


Bagi temen-temen yang ingin berpartisipasi dalam mengisi blog ini caranya gampang, tinggal kirim Datadiri Anda ke lintas@ymail.com.

Bagi temen - temen yang menginginkan wilayahnya mempunyai blog tersendiri, kami akan membuatkan blog sesuai nama daerah temen tinggal, asal temen - temen bersedia untuk mengisi blog yang temen minta.

Setiap Kontribusi akan sangat bermanfaat bagi kemajuan daerah kita, termasuk generasi saat ini dan yang akan datang.

Bila tulisan yang di kirim mengambil dari sumber lain, Jangan lupa sebutkan sumber tulisan secara lengkap berikut link asal tulisan tersebut.

Tulisan tidak berbau sara, hasutan, mengadu domba, maupun ponografi. Seluruh isi tulisan menjadi tanggung jawab sepenuhnya pengirim. blog ini hanya sebagai sarana untuk menyebarkan isi tulisan.

2010 Lintas PONOROGO. All Rights Reserved. - Designed by Lintas ponorogo