Kompak Sakit, Dua Tersangka Rekrutmen Batal Ditahan
Korupsi, News, Ponorogo, Utama 18.59
PONOROGO - Dua tersangka kasus rekrutmen pegawai honorer Dinas Perhubungan
(Dishub) Ponorogo batal ditahan. Keduanya menolak memenuhi pemanggilan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo dengan alasan sedang sakit.
Kedua
tersangka tersebut adalah Staf Ahli Bupati Widi Wahyu Atmadja yang
juga merupakan mantan Kapala Dishub Ponorogo dan mantan Kepala UPT Terminal
Seloaji, Muh Damin yang kini telah memasuki masa pensiun.
Dua
pejabat ini ditetapkan menjadi tersangka sejak Selasa (15/01)
lalu, usai gelar perkara dan pemeriksaan atas lebih dari 50 saksi.
“Rencananya
hari ini adalah pelimpahan tahap kedua tersangka atas kasus suap
pegawai honorer Dishub Ponorogo. Tadinya kami akan serahkan berkas, barang bukti dan tersangkanya kepada pengadilan Tipikor, Surabaya. Tapi
yang bersangkutan katanya sedang sakit, ” kata Kasi Pidsus Kejari
Ponorogo, Yunianto, Senin (10/03).
Namun, lanjur Yunianto,
upaya pelimpahan tahap kedua yang artinya berupa penahanan tersangka
rupanya harus batal. Kemarin keduanya seolah-olah kompak tidak
memenuhi panggilan Kejari Ponorogo. “Belum ada penahanan. Keduanya,
melalui penasehat hukumnya, pagi-pagi telah menyerahkan surat keterangan
sakit dari dokter,” kata Yunianto.
Meski tidak diterangkan jenis
sakit dari keduanya, namun Yunianto menyatakan, pihaknya tetap
menghormati hak tersangka. Hanya saja, ia tetap akan menelusuri jenis
sakit yang diderita kedua tersangka.
“Benar-benar sakit atau tidak
kita akan cek. Di sini keterangan berlaku istirahat tiga hari. Jadi
setelah itu ya kita panggil lagi untuk tahap kedua,” katanya.
Penasehat
hukum kedua tersangka Unggul Sulistiawan belum bisa dihubungi terkait
surat yang diserahkannya ke Kejari Ponorogo. Tidak ada keterangan
diberikannya terkait sakit yang diderita kliennya.
Dalam gelar
perkara sebelumnya, Muh Damin diketahui telah menerima suap hingga
sekitar Rp918 juta. Uang ini berasal dari 77 orang calon tenaga honorer
di Dishub yang mulai bekerja sejak 2011 lalu.
Sebanyak 37 orang menyerahkan langsung uangnya kepada tersangka, sedangkan sisanya diserahkan melalui enam perantara.
Sementara
itu untuk tersangka Widi diketahui telah menerima dana sekitar Rp220
juta. Yaitu dari empat calon tenaga honorer yang menyerahkan langsung
dan dari lima orang perantara untuk sejumlah calon tenaga honorer.
Dari
proses perekrutan berbau suap ini, Dishub Ponorogo telah mempekerjakan
lebih dari 100 tenaga honorer. Mulai dari penarik retribusi hingga
tenaga kebersihan. Pelicin yang disetorkan bervariasi mulai Rp25 juta.
Kepada
kedua mantan pejabat di lingkungan Dishub ini, Kejari Madiun mengenakan
dua pasal sangkaan. Yaitu dengan sangkaan primer pasal 12A, subsider
pasal 11 UU Nomor 20/2001 atau undang-undang anti tindak pidana korupsi.
Dikutip ; LensaIndonesia
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :