Satu Lagi, TKW Dipenjara di Arab
News, Patroli, Ponorogo, Utama 08.37
Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) bermasalah di Arab Saudi terus mengemuka. Setelah berupaya membebaskan Darsem, TKW asal Subang, Jawa Barat, dengan membayar uang diyat Rp 4,7 miliar, muncul lagi kasus hukum serupa. Halimah, 33 tahun, warga Kampung Saar, Desa Citeras, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, tengah dipenjara di Riyadh, Arab Saudi.
Kedua orang tua Haliman, Tarman Amir, 60 tahun, dan Imas, 50 tahun, terkejut atas kabar buruk yang menimpa putrinya. Beberapa hari ini mereka mengurung diri di rumah, tak mau menemui siapa pun yang ingin bertanya soal nasib anaknya.
Kepala Desa Citeras Cecep Aliansyah mengatakan Halimah telah ditahan selama satu tahun tiga bulan. Dia dituduh menganiaya anak majikannya yang masih balita. "Kabar itu datang melalui surat dari Halimah yang dititipkan ke teman satu penjaranya, jadi bagaimana persisnya kasus ini kami tidak tahu," kata Cecep, Ahad, 26 Juni 2011.
Surat halimah dibawa oleh Zahrotullaili, 29 tahun, TKW asal Ponorogo, Jawa Timur, teman satu sel dengan Halimah di penjara Arab Saudi. Surat itu dibawa Zahro dua pekan lalu dan diterima keluarga pekan ini.
Menurut Cecep, keluarga telah berupaya memulangkan Halimah dengan meminta bantuan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang mengirim Halimah. Keluarga juga minta bantuan dari kedutaan besar. Namun, hingga kini belum ada kabar. "Sekarang keluarga hanya bisa berdoa. Kami harap pemerintah bisa memberikan kepastian bantuan hukum buat warga saya," kata Cecep.
Saat dihubungi Tempo, Zahrotullaili mengatakan bahwa Halimah dituduh menganiaya anak majikannya. Saat itu, anak majikannya tengah tidur dan terjatuh hingga harus dibawa ke rumah sakit. Karena dianggap lalai, sang majikan melaporkan Halimah ke polisi. Halimah telah bekerja di rumah majikannya selama 1,5 tahun.
Menurut Zahro yang baru pulang sekitar dua pekan lalu, Halimah telah menjalani tiga kali persidangan, namun belum ada putusan. Halimah hanya bisa menitipkan surat untuk keluarganya di Garut. "Kasihan nasib Halimah," kata Zahro.
Halimah berangkat melalui PJTKI PT Panca Banyu Aji Sakti yang beralamat di Jalan Cilangkap Baru, Jakarta Timur, tahun 2009 lalu. Berdasarkan kontrak, Halimah bekerja selama dua tahun. Namun hingga kini, setelah lebih dari tiga bulan dari masa kontrak, PT Panca Bayu Aji Sakti belum memberikan kabar ke keluarga Halimah. SIGIT ZULMUNIR
Sumber : Tempointeraktif
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :