Satu Lagi, TKW Dipenjara di Arab

Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) bermasalah di Arab Saudi terus mengemuka. Setelah berupaya membebaskan Darsem, TKW asal Subang, Jawa Barat, dengan membayar uang diyat Rp 4,7 miliar, muncul lagi kasus hukum serupa. Halimah, 33 tahun, warga Kampung Saar, Desa Citeras, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, tengah dipenjara di Riyadh, Arab Saudi.

Kedua orang tua Haliman, Tarman Amir, 60 tahun, dan Imas, 50 tahun, terkejut atas kabar buruk yang menimpa putrinya. Beberapa hari ini mereka mengurung diri di rumah, tak mau menemui siapa pun yang ingin bertanya soal nasib anaknya.

Kepala Desa Citeras Cecep Aliansyah mengatakan Halimah telah ditahan selama satu tahun tiga bulan. Dia dituduh menganiaya anak majikannya yang masih balita. "Kabar itu datang melalui surat dari Halimah yang dititipkan ke teman satu penjaranya, jadi bagaimana persisnya kasus ini kami tidak tahu," kata Cecep, Ahad, 26 Juni 2011.

Surat halimah dibawa oleh Zahrotullaili, 29 tahun, TKW asal Ponorogo, Jawa Timur, teman satu sel dengan Halimah di penjara Arab Saudi. Surat itu dibawa Zahro dua pekan lalu dan diterima keluarga pekan ini.

Menurut Cecep, keluarga telah berupaya memulangkan Halimah dengan meminta bantuan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang mengirim Halimah. Keluarga juga minta bantuan dari kedutaan besar. Namun, hingga kini belum ada kabar. "Sekarang keluarga hanya bisa berdoa. Kami harap pemerintah bisa memberikan kepastian bantuan hukum buat warga saya," kata Cecep.

Saat dihubungi Tempo, Zahrotullaili mengatakan bahwa Halimah dituduh menganiaya anak majikannya. Saat itu, anak majikannya tengah tidur dan terjatuh hingga harus dibawa ke rumah sakit. Karena dianggap lalai, sang majikan melaporkan Halimah ke polisi. Halimah telah bekerja di rumah majikannya selama 1,5 tahun.

Menurut Zahro yang baru pulang sekitar dua pekan lalu, Halimah telah menjalani tiga kali persidangan, namun belum ada putusan. Halimah hanya bisa menitipkan surat untuk keluarganya di Garut. "Kasihan nasib Halimah," kata Zahro.

Halimah berangkat melalui PJTKI PT Panca Banyu Aji Sakti yang beralamat di Jalan Cilangkap Baru, Jakarta Timur, tahun 2009 lalu. Berdasarkan kontrak, Halimah bekerja selama dua tahun. Namun hingga kini, setelah lebih dari tiga bulan dari masa kontrak, PT Panca Bayu Aji Sakti belum memberikan kabar ke keluarga Halimah. SIGIT ZULMUNIR

Sumber : Tempointeraktif

JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



Dikirim oleh Roedy pada 08.37. dan Dikategorikan pada , , , . Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas

PENGUNJUNG ONLINE


Bagi temen-temen yang ingin berpartisipasi dalam mengisi blog ini caranya gampang, tinggal kirim Datadiri Anda ke lintas@ymail.com.

Bagi temen - temen yang menginginkan wilayahnya mempunyai blog tersendiri, kami akan membuatkan blog sesuai nama daerah temen tinggal, asal temen - temen bersedia untuk mengisi blog yang temen minta.

Setiap Kontribusi akan sangat bermanfaat bagi kemajuan daerah kita, termasuk generasi saat ini dan yang akan datang.

Bila tulisan yang di kirim mengambil dari sumber lain, Jangan lupa sebutkan sumber tulisan secara lengkap berikut link asal tulisan tersebut.

Tulisan tidak berbau sara, hasutan, mengadu domba, maupun ponografi. Seluruh isi tulisan menjadi tanggung jawab sepenuhnya pengirim. blog ini hanya sebagai sarana untuk menyebarkan isi tulisan.

2010 Lintas PONOROGO. All Rights Reserved. - Designed by Lintas ponorogo