Dua Anggota DPRD Dipecat
Pemerintahan 00.34
Setelah melalui proses panjang dua anggota DPRD Ponorogo diberhentikan alias dipecat dari keanggotan dewan.Mereka adalah Syaifudin,anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan(PPP)dan Khoirul Anwar,dari Partai Kebangkitan Nahdlatul Ulama(PKNU).
Bedanya,Syaifudin diberhentikan secara permanen dan harus diganti dengan calon legislatif yang perolehan suaranya berada di bawahnya.Sedang Khirul Anwar hanya diberhentikan sementara alias nonaktif.Pemberhentian keduanya tertuang dalam Surat Keputusan(SK)Gubernur Jatim H Soekarwo tertanggal 30 November 2010. 'Berdasarkan SK yang kami terima hari ini(kemarin), pemberhentian keduanya berlaku mulai tanggal penetapan surat itu,'terang Agus Widodo,ketua DPRD setempat, kemarin(3/12).
Menurut Agus,pemberhentian Syaifuddin yang juga anggota komisi C tersebut berdasarkan usulan dari partai politiknya.DPP PPP telah melayangakn surat resmi pemecatan Syaifudin dari partai.Selain pemecatan dari keanggotaan,DPP juga menariknya dari DPRD. 'Berdasar surat dari partai itu,kami melayangkan surat ke gubernur sejak September lalu.Namun baru kini surat itu dikeluarkan,'jelasnya.
Konsekuensi dari pemberhentian tersebut,akan dilakukan pergantian antar waktu(PAW).Proses tersebut juga telah dikoordinasikan dengan KPUD.'Secepatnya akan kami lakukan proses PAW itu agar peran anggota dewan yang diberhentikan bisa tergantikan,'tambahnya.
Hal senada juga diungkapkan Hj Atika Banowati,wakil ketua DPRD dari Partai Golkar.Menurut Atika,dalam waktu bersamaan,gubernur juga mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Khoirul Anwal. Alasannya,saat ini Khoirul berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi P2SEM.Pemberhentian sementara tersebut akan dilakukan hingga ada kepastian hukum tetap pada anggota komisi C itu.'Bersamaan dengan pemberhentian itu,maka yang bersangkutan tidak lagi berhak melakukan aktivitas yang mengatasnamakan lembaga DPRD.Termasuk tidak menerima hak-haknya sebagai anggota dewan,'jelas Atika.(dhy/sad)
Sumber : radarmadiun
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
Dikirim oleh Unknown
pada 00.34.
dan Dikategorikan pada
Pemerintahan
.
Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas