Sekretaris Dinas Perhubungan Terancam Dipecat
News, Pemerintahan 20.26
Kepastian nasib Widodo menurut kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Ponorogo, H Syaifur Rahman mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Khususnya pasal 24 yang menyatakan bahwa PNS yang menjadi tersangka dan ditahan langsung diberhentikan dari jabatannya.
Jika kelak pengadilan memberikan vonis terbukti bersalah dan memiliki kekuatan hukum tetap dengan ancaman minimal empat tahun, yang bersangkutan bisa diberhentikan secara tidak terhormat, sambung Syaifur.
Sementara itu, Widodo melalui kuasa hukumnya M Naziri menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum maupun aturan kepegawaian di Pemkab Ponorogo. Kalau pun dinonaktifkan, pihaknya akan menghormati keputusan itu. Hanya saja, penonaktifan tersebut harus benar-benar didasarkan pada fakta hukum dan aturan yang jelas. Bukan karena intervensi maupun tekanan dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan lain.
Dikutip : Radar Ponorogo
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
