BPBD Serahkan Kerugian Bencana Kepada Bupati
Ekonomi, News, Pemerintahan, Ponorogo 05.10
PONOROGO - Meski kerugian bencana alam akibat angin puting beliung,
banjir, dan longsor di Kabupaten Ponorogo mencapai Rp 7,9 miliar, akan
tetapi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkab Ponorogo
mengaku tak memiliki anggaran untuk menebus kerugian itu. Alasannya
BPBD tak memiliki anggaran tanggap bencana.
Namun setiap ada bencana akan dilaporkan ke Bupati Ponorogo. Selanjutnya, kerugian bagi warga yang rumahnya rusak berat diberi bantuan Rp 3 juta, rusak sedang Rp 2 juta dan rusak ringan diberi Rp 1 juta. Sedangkan kerusakan infrastruktur akan disampaikan ke masing-masing Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD), Pemkab Ponorogo, Pemerintah Propinsi Jatim, dan Pemerintah Pusat.
"Kami tak mengelola anggaran bantuan bencana, semua kami laporkan ke Bupati, yang menindaklanjuti biasanya SKPD. Tugas kami mendata dan melaporkan kejadian dan perkiraan kerugiannya," terang Kepala BPBD Pemkab Ponorogo, Siswanto kepada Surya, Minggu (17/3/2013).
Sementara, selama ini biasanya kerusakan kecil pada infrastruktur akibat bencana alam akan dibantu Pemkab Ponorogo. Akan tetapi, jika nilai kerugian besar akan dimintakan bantuan ke propinsi dan pusat.
"Contoh bantuan kerusakan warga, biasanya ditangani Pemkab Ponorogoro sendiri melalui masing-masing dinas seperti dinsos. Begitu juga infrastruktur kalau nilainya kecil akan diserahkan ke dinas Pekerjaan Umum (PU), Pertanian atau dinas terkait lainnya lewat Dinas Pengelolaan Aset Keuangan," tandasnya.
Namun setiap ada bencana akan dilaporkan ke Bupati Ponorogo. Selanjutnya, kerugian bagi warga yang rumahnya rusak berat diberi bantuan Rp 3 juta, rusak sedang Rp 2 juta dan rusak ringan diberi Rp 1 juta. Sedangkan kerusakan infrastruktur akan disampaikan ke masing-masing Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD), Pemkab Ponorogo, Pemerintah Propinsi Jatim, dan Pemerintah Pusat.
"Kami tak mengelola anggaran bantuan bencana, semua kami laporkan ke Bupati, yang menindaklanjuti biasanya SKPD. Tugas kami mendata dan melaporkan kejadian dan perkiraan kerugiannya," terang Kepala BPBD Pemkab Ponorogo, Siswanto kepada Surya, Minggu (17/3/2013).
Sementara, selama ini biasanya kerusakan kecil pada infrastruktur akibat bencana alam akan dibantu Pemkab Ponorogo. Akan tetapi, jika nilai kerugian besar akan dimintakan bantuan ke propinsi dan pusat.
"Contoh bantuan kerusakan warga, biasanya ditangani Pemkab Ponorogoro sendiri melalui masing-masing dinas seperti dinsos. Begitu juga infrastruktur kalau nilainya kecil akan diserahkan ke dinas Pekerjaan Umum (PU), Pertanian atau dinas terkait lainnya lewat Dinas Pengelolaan Aset Keuangan," tandasnya.
Dikutip : SuryaOnline
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
Dikirim oleh Lintas_Daerah
pada 05.10.
dan Dikategorikan pada
Ekonomi,
News,
Pemerintahan,
Ponorogo
.
Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas