Agar Kekayaan Suatu Bangsa Tak Mudah Diambil Bangsa Lain
Budaya, Kesenian, News, Ponorogo, Utama 07.01

Demikian mengemuka dalam pertemuan mengenai Ekspresi Kebudayaan Tradisional dan Pengetahuan Tradisional sebagai bagian dari the Second Session of Like Minded Countries Meeting on the Protection of Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (LMCM-GRTKF II) atau Pertemuan Ke-2 Negara-negara Sepaham mengenai Perlindungan atas Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional, yang tengah berlangsung di Legian, Bali (27-30/6/2011).
"Indonesia, sebagai negara yang kaya atas sumber daya alam, seni budaya dan berbagai ilmu pengetahuan tradisional masyarakatnya, mempunyai kepentingan besar terhadap perlindungan dan kelestariannya," ujar Direktur Perjanjian Internasional Ekonomi, Sosial dan Budaya Kemlu RI Bebeb Djundjunan dalam penjelasannya kepada detikcom melalui Dody Kusumonegoro, Selasa (28/6/2011).
Menurut Bebep, Kemlu RI sedang terus mengupayakan perlindungan atas kekayaan dan keanekaragaman GRTKF yang memiliki nilai budaya, sosial, religi dan spiritual serta nilai ekonomis tinggi, baik di tingkat nasional maupun internasional, salah satunya melalui LMCM-GRTKF II di Bali.
Pertemuan Bali ini sebagai tindaklanjut pertemuan LMCM-GRTKF I dua tahun lalu, guna mencapai kesamaan posisi dalam menghadapi pembahasan GRTKF di forum Inter-governmental Council/IGC (Dewan Antar-pemerintah) WIPO tahun 2011 ini di Jenewa, Swiss, serta menyelaraskan rancangan teks GRTKF.
Marak Klaim Asing
Pokja Traditional Cultural Expression/TCE (Ekspresi Kebudayaan Tradisional dan pokja Traditional Knowledge/TK (Pengetahuan Tradisional berusaha untuk dapat mencapai kesepakatan dalam penyusunan posisi bersama dan rancangan teks terkonsolidasi, yang akan diajukan sebagai rekomendasi pada sidang paripurna di hari terakhir.
TCE adalah bagian integral budaya dan merupakan identitas sosial masyarakat adat dan lokal, yang diwujudkan melalui berbagai bentuk ketrampilan dengan nilai-nilai khusus dan keyakinan khusus. TCE pada umumnya diekspresikan melalui musik, desain, simbol, penampilan, narasi dan berbagai bentuk kerajinan.
Salah satu contoh TCE adalah kesenian tradisional masyarakat Bali seperti Tari Pendet atau dari Jawa Timur seperti Reog Ponorogo. Hingga saat ini belum ada suatu international legally binding instrument (instrumen internasional yang mengikat secara hukum, red), yang mengatur perlindungan atas hak milik seni budaya tersebut dan pelestariannya.
Sedangkan TK adalah pengetahuan yang merupakan bagian vital atau dinamis dari komunitas tertentu yang bukan semata-mata dinilai lama atau kuno, tetapi juga telah dikembangkan dan diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
"TK banyak dimiliki oleh bangsa Indonesia yang multietnis. Sebagai contoh pengetahuan masyarakat Indonesia dalam membuat ramuan jamu sebagai obat tradisional perlu untuk dilindungi hak kepemilikannya," papar Bebep.
Lanjut Bebep, kemajuan teknologi informasi saat ini memudahkan berbagai bangsa untuk mengambil dan menggunakannya demi kepentingan masing-masing. Maraknya klaim pihak asing atas kepemilikan TK dan TCE dengan menggunakan kecanggihan IT tentu merugikan masyarakat yang menciptakan dan sudah menggunakannya secara turun-temurun.
Baik TCE maupun TK saat ini pada tahap drafting legal text (perancangan teks hukum, red), yang nantinya akan dibawa pada pertemuan IGC-WIPO di Jenewa. Sebelumnya selama 10 tahun telah dilalui tahap negosiasi dan pencapaian dasar-dasar tujuan.
Informasi Genetika
Sementara itu mencakup Genetic Resources (GR) atau sumber-sumber daya genetik adalah semua bahan genetika dan atau informasi genetika dari tumbuhan, binatang, jasad renik, atau asal lain termasuk derivatifnya, yang mengandung unit-unit fungsional pewarisan sifat yang mempunyai nilai nyata atau potensial.
Pokja GR saat ini masih pada tahap pembahasan tujuan dan dasar-dasar. Indonesia memiliki kepentingan yang juga sangat besar dalam perlindungan GR mengingat keanekaragaman hayati yang dimiliki Indonesia adalah salah satu yang terbesar di dunia.
Kemajuan teknologi yang dimiliki oleh negara-negara maju dapat mengembangkan berbagai sumber daya genetik yang ada di negara-negara berkembang untuk kepentingan penyembuhan penyakit dan lainnya.
"Absennya instrumen internasional terhadap GR tidak akan memberikan manfaat dan perlindungan bagi negara-negara sumber asal GR tersebut," demikian Bebep.
Para peserta pertemuan di Bali mempunyai peran penting dalam menentukan proses dan kerangka waktu bagi penyelesaian pembahasan GR hingga tahap pembuatan teks legal di IGC WIPO sampai pelaksanaan konferensi diplomatik agar dapat menjadi instrumen internasional yang mengikat secara hukum.
Penentuan dimaksud sangat krusial mengingat tenggat waktu yang ditetapkan oleh WIPO adalah tahun 2012 sementara pertemuan IGC WIPO hanya menyisakan satu pertemuan pada tahun ini.(es/es)
Sumber : Detik
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :